Selasa, 03 November 2009

LIGHT ON kebijakan yang sarat Kontroversi


suasana yang agak berbeda dari beberapa bulan sebelumya tampak disepanjang jalan kota Yogyakarta. Sekarang lampu-lampu memancarkan sinarnya yang sedikit silau dari kendaraan roda dua di siang hari. Memang kebijakan dari pihak kepolisian Lalu Lintas sudah diterapkan. UU no. 22 tahun 2009 telah disahkan beberapa waktu lalu perihal kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari.
Ditemui di unit lalu lintas Polsek Depok, Sleman Kanit Lantas Edwin Nathalay menegaskan bahwa UU no. 22 tentang ketertiban dan keselamatan lalu lintas membenarkan kebijakan tersebut. “Tujuan dari Light On atau menyalakan lampu disiang hari ini agar mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi di jalan raya bagi pengguna motor yang sudah sering menelan korban”, ujarnya. Dari pihak kepolisian lalu lintas sendiri hingga saat ini masih melakukan sosialisasi dengan berbagai cara diantaranya turun kejalan secara langsung saat kanalisasi sekaligus didalamnya menghimbau tentang light on, dengan spanduk-spanduk yang dipasang di berbagai titik, serta berkeliling menggunakan toak untuk menghimbau.
Sementara dari pihak masyarakat sendiri terjadi pro dan kontra. Di daerah NTB saat itu menolak keras peraturan baru tersebut namun perlahan-lahan dapat menangkap pesan positif dari kepolisian. Diantara yang kontra mengungkapkan bahwa kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari hanya akan mendukung pemanasan global akibat dari panas yang ditimbulkan. Selain itu juga daya yang digunakan sepeda motor akan semakin besar. Lampu motor pun akan semakin cepat rusak karena disetel sepanjang hari.
Memang selama ini banyak terjadi kecelakaan dari yang ringan hingga merenggut maut terjadi di jalanan. Terkait dengan UU no. 22 ini Edwin kembali menjelaskan bahwa banyak terjadi kasus mobil ukuran besar seperti bus, truk, puso saat mengemudi tidak melihat sepeda motor yang ada dibelakang atau sampingnya melalui keca spion. Sehingga saat mobil akan menyebrang atau menyalib, terjadi kecelakaan yang merugikan. Dengan menyalakan lampu, maka mobil-mobil besar tersebut mampu melihat. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya tingkat kecelakaan secara drastis di wilayah Gunung Kidul Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar